Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Jokowi meminta setiap perpindahan atau mutasi pegawai dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja," kata Jokowi dalam keterangan pers di Pasar Johar Baru, Jakarta, pada Rabu (5/4).
Pencopotan Endar menjadi polemik lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Sementara itu, lembaga antikorupsi menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat sebab tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya.
Jokowi berharap perpindahan pegawai di suatu institusi jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Pangkalnya, sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada, dilihat saja mekanisme aturannya seperti apa," ujar Jokowi.
Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK karena masa penugasannya habis pada 31 Maret 2023. Kendati demikian, Kapolri memperpanjang masa penugasan Endar di KPK, 29 Maret 2023. Kasus ini kian panjang lantaran KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.
Endar menilai, keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK janggal. Dia lantas melaporkan Ketua dan Sekjen KPK, Firli Bahuri dan Cahya H. Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tindakannya itu diduga melanggar kode etik.